Laman

Kamis, 13 Februari 2014

Sanksi Hukum PIDANA Bagi yang Mengejek Guru di Jejaring Sosial Facebook/Dll

Tanya :
Jika ada oknum murid yang didukung oleh orang luar sekolah (mantan guru sekolah tersebut), sampai ada siswa yang membawa orang tuanya, agar anak yang masih sekolah untuk pindah dari sekolah tersebut sampai mengejek dan menjelekkan nama guru melalui jejaring sosial, apakah itu termasuk pelanggaran? 

Jawab :
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, kami menangkap hal berikut: seorang murid bersama mantan guru sekolah tersebut dan seorang murid lain bersama orang tuanya mengejek dan menjelekkan nama guru lain (yang masih mengajar di sekolah tersebut) melalui jejaring sosial. Yang mana hal tersebut dilakukan agar murid-murid di sekolah tersebut pindah sekolah. Karena perbuatan ini, para pelaku dapat dipidana atas dasar pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang kejahatan, khususnya dalam Pasal 310 KUHP, bukan diatur dalam Buku Ketiga KUHP tentang pelanggaran. Jadi, menjawab pertanyaaan Anda, perbuatan tersebut digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan tindak pidana pelanggaran.
Untuk mengetahui apakah perbuatan para pelaku yang mengejek atau menjelekkan nama guru di sekolah tersebut termasuk pencemaran nama baik, kita mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan (hal. 225).
Jadi, jika perbuatan mengejek dan menjelekkan tersebut dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, maka dapat dipidana dengan Pasal 310 KUHP ini.
Selain itu, Anda menyebutkan bahwa perbuatan mengejek tersebut juga dilakukan di jejaring sosial. Oleh karena itu, kami juga akan menjawab pertanyaan Anda melalui pendekatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial dapat diancam pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan di jejaring sosial ini dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan? dan Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju.
Perlu Anda ketahui, ancaman pidana yang terdapat dalam KUHP berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”).
Dengan demikian, apabila perbuatan siswa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik, baik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka ancaman pidananya adalah setengah dari ancaman pidana yang disebut dalam pasal-pasal tersebut. Ini dengan asumsi bahwa usia siswa tersebut di bahwa 18 tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

(http://www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar